Jombang, NU OnlineKeberadaan pasukan Barisan Ansor Serba Guna Banser, untuk menjadi keamanan secara melekat belum umum terlihat di lingkungan pesantren di Jombang. Padahal kelahiran Banser mempunyai ikatan yang kuat dengan demikian menjadi keresahan tersendiri bagi PAC Ansor Kecamatan Jombang. Dalam diskusi kebanseran di Masjid Agung Jombang baru-baru ini, Pengurus Anak Cabang PAC Ansor Jombang Kota mencuatkan bahwa seharusnya yang menjaga pesantren bukanlah yang dikenal sebagai kota santri memang identik dengan keberadaan pesantren. Empat diantaranya adalah pesantren besar, dengan ribuan santri. Karena mempunyai ribuan santri, maka pesantren-pesantren tersebut membutuhkan satuan keamanan khusus. Dalam satu pesantren bisa terdapat lebih dari sepuluh personel keamanan. “Personel keamanan di pesantren-pesantren sebenarnya banyak diantaranya merupakan anggota Banser, namun kenapa ketika menjadi keamanan di pesantren memakai seragam lain?” tanya Fathoni Mahsun ketua PAC Ansor Jombang Kota demikian, sudah ada unit pesantren di Jombang yang memulai menggunakan Banser sebagai satuan keamanannya, yaitu pesantren Urwatul Wustqo UW. “Saya tidak tahu kalau waktu Diklatsar diklat dasar Banser, red di Jogoroto, utusan dari UW yang jumlahnya sekitar 45 personel itu akan dijadikan tim keamanan pesantren. Kalau saya tahu maka akan saya kasih materi tambahan,” jelas Luthfi Ridlo yang merupakan tim instruktur diklat Banser Banser dimaksud berada di depan kampus UW, yang letaknya berada di tepi jalan antara Cukir-Mojowarno. Keberadaan Banser di tempat tersebut, sudah terlihat sejak tahun 2015. Mereka bertugas mengamankan lalu lintas di depan kampus, yang memang merupakan Banser kampus di tempat ini menjadi semakin menonjol, dengan dibangunnya pos bercorak doreng khas Banser, sekitar seminggu sebelum tulisan ini tempat yang berbeda, ketua PAC GP Ansor Diwek, M. Muzani ketika diminta penjelasan tentang Banser di PP. UW mengungkapkan, "Banser di pondok UW memang menjadi program dari PAC Diwek."Pria yg akrab disapa Gus Zani ini melihat bahwa pesantren mempunyai posisi yang strategis untuk mengembangkan kualitas maupun kuantitas Banser di Diwek."Kami menyebutnya Banser pesantren. Dan UW sebagai pilot project berhasil. Saat ini setelah Diklatsar di Wonosalam jumlahnya mencapai sekitar 60 personil," itu menanggapi tidak dipergunakannya Banser di pesantren besar yang notabene sebagai simbol NU, Farid Al-Farisi menantu Bu Nyai Munjidah, Wakil Bupati Jombang yang lebih akrab disapa Gus Farid memberikan penjelasan, “Selama ini setiap acara di Pondok Tambak Beras kita pasti melibatkan Banser, karena saya termasuk anggota Kamtib. Namun keamanan untuk keseharian di pondok mempunyai satuan keamanan tersendiri,” Jelas lelaki yang juga menjabat Bendahara di PC Ansor Kabupaten Jombang juga menandaskan, bahwa untuk menggunakan Banser sebagai keamanan yang melekat di lingkungan Pondok Pesantren Tambak Beras, akan dimulai di pondoknya terlebih dahulu al-Latifiyah II, red, dengan harapan nantinya akan diikuti pondok-pondok lainnya di lingkungan Pondok Pesantren Tambak Beras. A. Kurniawan/Mukafi Niam
Dalampenyusunan tugas akhir skripsi ini penulis asrama, kualitas para pendidik, keamanan lingkungan dan fasilitas gedung yang presentatif. Walaupun demikian, terdapat kendala yang harus dipecahkan dalam Pondok Pesantren telah menjadi inspirasi di Luar Negeri dengan model Boarding School maupun Lesson Study. Menurut Sofyan Sauri (2011
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bangun...bangun...subuh..subuh...jamaah..jamaah ayo bangun, begitulah cara para santri yang lama membangunkan santri tiap kompleks, setiap hari santri senior sudah dijadwal piket untuk menjaga marwah pondok pesantren salah satunya adalah santri harus sholat pesantren, ada seksi keamanan yang ditugasnya adalah mengawasi para santri yang ada di pesantren, baik itu santri yang mau ijin keluar pondok, santri yang melanggar aturan, ataupun santri yang tidak mau jamaah sholat di masjid atau aula wajar jika keamanan santri di ponpea sangat ditakuti oleh semua santri, karena mereka adalah penegak disiplin santri, lewat aturan yang ada santri diikat dan diawasi, sehingga yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan di pondok pesantren. Aturan ini tentunya sudah direstui sama pengasuh ponpesnya, keamanan santri sifatnya melaksanakan tugas dan melakukan pengawasan agar santri tekun belajar, tidak mbolos dan tidak nakal dengan teman sebaya. Termasuk saat ada santri yang kehilangan uang, maka keamanan santri harus bisa mengungkap pelakunya agar tidak terjadi lagi kasus pencurian yang sama. Selain itu, keamanan santri juga harus memastikan setiap hari tidak ada pelanggarN atas disiplin belajar di pesantren, namun pada realitanya dengan banyaknya santri yang belajar tentunya akan ada santri yang kadang nakal, suka ghosob, ataupun suka mengganggu temannya dan pernak pernik santri ini pastinya menjadi jendela bagi para santri keamanan karena di kehidupan bermasyarakat untuk bisa patuh dengan aturan yang ada juga terasa sulit, msyarakat jug kadang melanggar aturan atau norma yang ada, sama halnya di lingkungan pesantren juga terkadang dinamika kehidupan selalu ada dan inilah tantangan yang serba unik dan harus menjdi pelajaran penting keamanan menjadi garda terdepan dalam upaya membangun karakter dan sikap para santri, baik itu santri yang lama maupun santri yang baru, jika keamanan memberikan suri tauladan yang baik maka akan disegani oleh santri yang lain, namun bila sebaliknya misalkan aturan yang ada malah keamanan memberikan contoh yang keliru, terkadang juga di langgar sendiri maka akan berdampak bagi santri untuk mendapatkan simpati atas apa yang dilakukan. Lihat Humaniora SelengkapnyaTugasDan Fungsi Pejabat UPT Wilayah Kerja Struktur Organisasi. PERKUAT PENJAGAAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN, KEMENHUB BEKALI AWAK KAPAL PATROLI KPLP DENGAN KETERAMPILAN MENEMBAK. Share : 8 view(s) JAKARTA(5/8) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengadakan Pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara bertugas sebagai orang orang utama yang memegang peranan penting dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang terutama dalam hal rapat, administratif dan bidang keuangan, serta menjadi badan eksekutif utama yang terdapat didalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, pengurus harianlah yang menjadi percontohan bagi pengurus yang lainnya. b. Pengurus Departemen Pengembangan Sumberdaya Santri Pengurus yang berada dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS bertugas sebagai pengurus yang membuat, mengontrol dan melakukan kegiatan kegiatan pengembangan bagi para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kegiatan-kegiatan pengembangan yang menjadi tugas dan kewajiban para pengurus dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS adalah kegiatan-kegiatan pengembangan fisik dan non-fisik. Kegiatan pengembangan dalam aspek fisik seperti mengadakan kegiatan latihan sepakbola, jalan pagi serta kegiatan-kegiatan fisik lainnya yang dapat membantu para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif mengembangkan potensi fisik yang mereka miliki. Pengembangan non-fisik adalah jenis-jenis kegiatan pengembangan yang bernuansa kesenian seperti seni Qiro’ah dan tilawah, pelatihan kaligrafi dan banjari, program pelatihan komputer dan bahasa asing serta kegiatan pengembangan yang lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bidang dan rapat harian yang telah disepakati oleh para pengurus. c. Departemen Keamanan dan Ketertiban Tugas pengurus yang berada dalam departemen keamanan dan ketertiban adalah membantu pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam menertibkan para santri agar para santri dapat mengikuti segala aktivitas keseharian dipondok dan mengikuti kewajiban yang harus mereka lakukan. Kewajiban kewajiban tersebut seperti sholat berjamaah, berangkat sekolah, berangkat diniyyah serta kegiatan-kegiatan pondok pesantren yang lainnya. Selain itu pengurus yang berada dalam departemen ini juga bertugas menjaga ketertiban santri dalam segala kegiatannya. d. Departemen Pembangunan dan Sarana Prasarana Departemen pembangunan dan sarana prasarana adalah departemen dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan gedung dan sarana serta prasarana yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Tugas tugas tersebut seperti memperbaiki tembok gedung yang mulai rusuh, merawat sarana prasarana pondok agar tidak rusak dan mengganti sarana serta prasarana yang sudah tidak layak pakai. Departemen ini merupakan departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bergerak dalam bidang kebersihan pesantren dan kesehatan para santri. Para pengurus yang berada dalam departemen ini bertugas membuat jadwal piket kebersihan santri dan mengontrol serta mendampingi para santri yang bertugas membersihkan lingkungan pesantren dan sekitar. Selain bertugas membuat jadwal piket kebersihan para santri, pengurus dalam departemen ini juga bertugas merawat dan membawa santri yang sedang sakit. Santri yang sakit akan dibawa oleh pengurus ke pusat kesehatan pondok pesantren PUSKESTREN Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. f. Departemen Diniyyah dan Perpustakaan Merupakan salah satu departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif yang bergerak dalam bidang keilmuan keagamaan dan keilmuan umum. Pengurus dalam departemen ini bertugas menyusun kurikulum pendidikan pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam segala tingkatan, selain itu pengurus dalam depertemen ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan diniyyah dan pendidikan para santri seperti membuatkan rapot dan membantu para santri dalam belajar. Namun tidak hanya itu pengurus dalam departemen ini juga bertugas menata buku-buku di perpustakaan sebagai tempat belajar dan membaca para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kitab-kitab yang dijadikan bahan ajar di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang adalah kitab kitab klasik, seperti tabel berikut Tabel Kitab-kitab Pelajaran di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang No Fan Kitab pelajaran Kelas 1. Hadits - - Arba’in nawawi Mukhtarul ahadits - - 4 5 2. Ilmu tajwid - - Hidayatu syibyan Tuhfaul athfal - Hidayatul mustafid - 2 - 3 - 4 3. Ilmu tauhid - Sullamud diyanah - Khoridatul bahiyah - Tijanud dorori - Jawahirul kalamiyah - Fathul majid - 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 4 Ilmu Akhlak - Alala - Washoya - Ta’limul muta’alim - Salalim al-fudhola - 1 - 2 - 3 - 5 5. Fiqih - Fasholatan - Sullam taufiq - Fathul qorib - Fathul mu’in - 1 - 2 - 3, 4 - 5,6 6. Qo’idah fiqh - Faro’idul bahiya - 4 7. Ilmu waris - Iddatul faridl - 6 8. Usul fiqh - - Waraqot Tashilutturuqot - - 4 5 9. Ilmu nahwu - Al-amtsilat al- - 1 tashrifiyyah - Jurumiyah - Imrithi - Alfiyah - 2 - 3 - 4,5,6 10. Ilmu shorof - Al-amtsilat al-tashrifiyyah - Qo’idah I’lal natsar - Qowaidusshorofiy ah - Qowa’idul I’lal - 1 - 2 - 3-4 - 3-4 11. Ilmu blaqhoh - Jauharul maknun - Santri pasca 12. Ilmu hadits - Mushtholah hadits - Santri pasca 13. Ilmu tafsir - Itmamud diroyah - Santri pasca 14. Muhafadzoh - Alala - Aqidatul awam - Khoridatul bahiyah - Amtsilah tashrif - Jurumiyah - Al-imrithi - Al-fiyah balaghoh dan mantiq. - 1 - 1 - 2 - 1-2 - 2 - 3 - 4,5,6 g. Departemen Pengajian Al-Qur’an Departemen pengajian Al-Qur’an ini bertugas membantu para santri dalam keilmuan dan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, benar dan berestetika. Pengurus dalam departemen ini bertugas diantarannya yaitu membuat kelompok baca Al-Qur’an sesuai dengan tingkatan dan kemampuan para santri, membuatkan jadwal guru pengajar juga sesuai dengan kelasnya. Selain itu pengurus dalam bidang ini juga membuatkan rapot tersendiri sebagai bentuk kepedulian dan upaya penertiban pengajian Al-Qur’an yang dilakukan secara bersama-sama ditiap-tiap kelas dan dilakukan setelah jamaah sholat shubuh. Tidak hanya itu, pengurus dalam departemen ini juga bertugas mengkondisikan “meng obrak-obrak” santri yang masih tidur dikamar dan disudut-sudut pondok pesantren agar mengikuti pengajian Al-Qur’an pada pagi hari. Secara spesifik diatas adalah pemaparan tentang kewajiban-kewajiban setiap pengurus yang menempati departemen-departemen yang ada di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Namum selain ada tugas dan kewajiban khusus seperti yang telah penulis tuliskan diatas, ada beberapa kewajiban umum yang juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus yang terdapat di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Joombang. Kewajiban-kewajiban umum tersebut yaitu sholat berjamaah di masjid, mengikuti segala kegiatan yang telah disepakati dan dibuat oleh kesepakatan bersama. Termasuk memberikan contoh perilaku yang baik untuk seluruh para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. 4. Deskripsi Santri dan Rutinitas Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Kapolsekdan Personelanya Lakukan Pengamanan Unras di Pondok Pesantren Darul Al Maarif By POLRES SINTANG // Jumat, 29 Juli 2022 // 12:05 WIB // HUMANIS Kapolsek Pimpin langsung giat Pam Pertemuan wali santri Pondok Pesantren Darul Al Maarif membahas terkait kepengurusan yang baru sesuai surat keputusan PWNU Kabupaten Sintang. PONDOK PESANTREN MAMBAUL ULUM BATA-BATA PANAAN PALENGAAN PAMEKASAN PO. BOX. 12 PAMEKASAN 69362 MADURA A. Gambaran Umum tentang Dewan Amnil Am PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Dewan Amnil Am adalah instansi khusus yang ditugaskan untuk memberikan layanan keamanan dan ketertiban di lingkungan PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. Instansi ini juga berperan sangat penting untuk menegakkan kedisiplinan pada santri baik di lingkungan pesantren atau di lingkungan lembaga pendidikan formal PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. Dewan Amnil Am juaga diberikan tanggung jawab untuk menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung terhadap kegiatan pembelajaran di pesantren. Sehingga personel keamanan juga ditugaskan di pesantren khususnya pada kegiatan pembelajaran di surau. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan pembelajaran agar tetap kondusif dan nyaman untuk aktivitas Kegiatan Belajar Menagajar. B. Fungsi dan Tujuan 1. Untuk memberikan layanan keamanan dan ketertiban dalam setiap kondisi di lingkungan PP. Mambaul Ulum Bata-Bata 2. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kedisiplinan dan perilaku siswa baik di pesantren maupun di sekolah. 3. Sebagai penghubung antara pesantren dengan pihak yang berwajib berkenaan dengan santri yang terlibat dengan tindak kriminal di lingkungan PP. Mambaul Ulum Bata-Bata atau di sekitarnya. 4. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbulnya dari luar pesantren dan mengarah kepada ketertiban santri di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. C. Rekruitmen Personil Personalia Dewan Amnil secara struktural terbagi menjadi koordinator dan anggota. Koordinator direkrut dari tanaga santri yang telah selesai manjalani masa tugas. Seluruh personel Dewan Amnil Am direkrut dari santri yang pendidikannya telah berada di jenjang Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah B PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. Keanggotaan ini berlaku selama yang bersangkutan masih bersatus santri atau belum menjalani masa tugas di luar pesantren. E. Kegiatan Dewan Amnil Am Kegiatan Personel Dewan Amnil Am meliputi penjagaan di pos-pos tertentu di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yang tempatnya disimbolisasi dengan nama-nama dengan tujuan tertentu. Kegiatan penjagaan dan penertiban Dewan Amnil Am secara terperinci meliputi No Kegiatan Waktu Tempat 1 Penertiban Parkir Pagi-malam hari Mandala 2 Penjagaan dan Ronda Malam hari Mandala, Merpati, Karina, Satelit, Pendopo, Airlangga, Gagak Hitam, Batu Gungseng, dan Pamekasan 3 Patroli Jam Sekolah Lokasi asrama 4 Sanksi Pangkas Rambut Hari Jum’at Halaman Pesantren 5 Penjagaan kajian Siang dan malam Surau D. Badan Koordinasi Dewan Amnil Am Sacara struktural, Dewan Amnil Am mempunyai badan koordinasi yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama. Badan koordinasi tersebut adalah 1 Amnil Khash, Amnil Khash adalah badan koordinasi Dewan Amnil Am yang personilnya direkrut dari santri yang keriterianya tidak dibatasi pada siswa MTs dan MA B. Dan tugas sebagai keamanan ini dikonsentrasikan pada tiap-tiap asrama pada kegiatan harian. 2 Laskar Mutathowwi’in. Laskar Mutathawwi’in adalah badan koordinasi keamanan yang tugas pengamanannya dititikberatkan untuk membantu personel Dewan Amnil Am pada hari libur pesantren. Personalia Dewan Amnil secara struktural terbagi menjadi koordinator dan anggota. 3. Taftisy Hadis Strukturkepengurusan Madrasah Salafiyah Miftahul Hidayah Pondok Pesantren Salaf APIK 3. Tugas dan wewenang pengurus Madrasah Salafiyah Miftahul Hidayah Pondok Pesantren Salaf APIK Kauman Kaliwungu Kendal.. ( Ketua Keamanan Ponpes APIK ) √ Waktu WIB √ Tanggal 21 Nopember 2017 √
Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Daftar isi BAB I KETENTUAN UMUM BAB II Kewajiban dan Hak BAB III LARANGAN BAB IV JENIS HUKUMAN BAB V TUJUAN TATA TERTIB TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 2 Aturan Umum Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan berlaku bagi para khudama’/kabule’en. Pasal 3 Perkecualian Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 3 Umum Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 4 Administrasi Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot Membayar semua administrasi yang telah ditentukan Memiliki kartu tanda santri Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 satu bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan. Pasal 4 Pendidikan Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning. Pasal 5 Keamanan Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan. Pasal 6 Akhlaq Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat. Memenuhi panggilan Pengurus. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan sar’an wa’ adatan. Menghormati tamu. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus. Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan. Memasak pada tempat yang telah disediakan. Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya. Pasal 8 Organisasi Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif. Pasal 9 Hak Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren Menggunakan fasilitas Pesantren Memperoleh pelayanan yang baik BAB III LARANGAN Pasal 10 Umum Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah Pasal 11 Administrasi Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor Merubah foto atau identitas kartu santri. Pindah pondok tanpa izin pindah. Pasal 11 Keamanan Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM senjata tajam. Bertengkar atau berkelahi. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh. Menyalah gunakan surat izin. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren. Bermain play station di rental Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Bepergian atau pulang pada malam hari. Pasal 12 Akhlaq Santri yang belum dewasa dilarang merokok. Bergurau atau duduk di tepi jalan. Menghina atau melawan Pengurus. Membully/menindas santri lain Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato. Menyemir rambut. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu. Mengumpat atau berkata jorok. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat. Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat. Memelihara binatang. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan. Corat coret pada dinding, meja dan kursi. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya. Memindah atau merusak inventaris pondok. Pasal 14 Organisasi Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus. Menyalah gunakan izin organisasi. BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 15 Ringan Diperingatkan. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi. Membaca Al’quran Kerja bakti Disita barang buktinya. Ganti rugi. Dihukum sesuai kebijaksanaan. Pasal 16 Sedang Guyur dan disita barang buktinya. Gundul dan disita barang buktinya. Pasal 17 Berat Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat. Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah Tidak membuang sampah pada tempatnya. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku. Bepergian atau pulang pada malam hari. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an. Pasal 20 Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya. Menyalah gunakan izin. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren. Mengakses internet di warnet. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Bermain play station di rental Pasal 21 Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis pacaran. Tidak mengikuti jam wajib belajar. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren. Pasal 22 Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Bertengkar atau berkelahi. Menghina atau melawan PengurusPesantren. BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 23 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.BeliProduk Tahun Membangun Pondok Pesantren Berkualitas Dengan Harga Murah dari Berbagai Pelapak di Indonesia. Tersedia Gratis Ongkir Pengiriman Sampai di Hari yang Sama.
MEDIA LITRASI - Setiap lembaga Pesantren umumnya memiliki sub organisasi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengawasan, pengayoman dan pengawasan santri serta menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan pesantren, organisasi itu disebut dengan Pengasuhan atau juga disebut dengan istilah "Riaayah"Peran pengasuhan sangat penting dan mempengaruhi stabilitas pendidikan dan pengajaran, selain memastikan kenyamanan dan ketertiban Pengasuhan juga berperan sebagai pengganti orangtua santri, mengurusi seluruh santri dari bangun tidur sampai tidur melaksanakan tugas sebagai pengasuh tentunya setiap Pondok Pesantren memiliki program, sistem dan strategi yang dibakukan sebagai panduan kerja, namun untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab besar itu, ada 4 hal yang perlu dimiliki Pengasuhan Santri di Lembaga Pondok Menjalin Kedekatan dengan Wali SantriHal ini sangat penting dan harus dilakukan pengasuhan santri pesantren, menjalin komunikasi baik dengan para wali santri serta menjalin ikatan kerja sama. Pengasuhan yang berperan sebagai pengganti orangtua santri di lingkungan pesantren tentunya memerlukan informasi dari orangtua kandung santri wali, informasi terkait sikap dan kecenderungan anak itu perlu tentunya menyadari dalam proses mendidik dan membina sejumlah anak tidak bisa dilakukan dengan cara yang komunikasi interaktif dan kedekatan inilah peluang pengasuhan menyelami pemikiran para wali santrinya sehingga memudahkan proses dalam pembinaan serta tidak canggung dalam dialog jika suatu masa terjadi permasalahan yang dialami disayangkan jika ustad ustazah yang bertugas sebagai pengasuhan di pondok pesantren menutup diri tidak menjalin komunikasi dengan wali santrinya, yang lebih ironi lagi wali santri tidak mengenali sosok yang pengasuh anaknya di dengan wali santri hanya disaat santri mendapati masalah saja atau sekedar menginformasikan santri itu sakit, hal ini akan berpotensi menimbulkan masalah dikemudian kita pahami bahwa dengan kedekatan ikatan kedekatan bersama wali santri akan memberikan keuntungan, mungkin saja kita mendapat solusi dari permasalahan yang kita alami dalam bertugas, mendapat bantuan dan dukungan dari segala program yang ditetapkan di pondok Hak PrerogatifUstad ustazah yang bertuga sebagai Pengasuhan Santri harusnya memiliki Hak Prerogatif, artinya memiliki wewenang dalam tindakan tertentu. Dalam melaksanakan tugas di lapangan ada beberapa kondisi dimana pengasuhan wajib mengambil keputusan dan tindakan paling sederhana seperti mengambil tindakan terhadap santri yang mengalami sakit atau mengalami kecelakaan, tentunya hal ini membutuhkan tindakan cepat, akan menjadi hambatan serius jika pengasuhan tidak memiliki wewenang, segala sesuatu tindakan harus atas izin resmi Pimpinan Pesantren, permasalahan akan semakin rumit jika pimpinan tidak berada di lingkungan pesantren atau tidak dapat itu Hak Prerogatif yang harus dimiliki pengasuhan adalah keputusan dan kebijakan tertentu yang tidak bisa diganggu pimpinan. Ada masa dimana team dalam struktur pengasuhan mengambil putusan untuk memberhentikan santri memecat santri, keputusan dikeluarkan tentunya setelah dilakukan evaluasi dan berbagai tahapan yang berlaku dalam sistem mengeluarkan izin kepada santri, wewenang dalam melakukan introgasi santri, menerapkan sanksi dan hal-hal lain. inilah yang dinamakan Hak Prerogatif, tidak harus mengkonfimasi izin kepada Pimpinan Pesantren terkecuali kebutuhan Support TugasSelain menjalin hubungan baik dengan wali santri, untuk mendapati kemudahan kerja Pengasuhan harus menjalin hubungan dengan oknum eksternal diluar lingkungan pesantren, hal ini juga tidak kalah pentingnya dan sangat besar manfaat yang bisa komunikasi dan hubungan baik terhadap Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa sekitar, jika diperluas lagi Pengasuhan harus memiliki hubungan baik dengan Kecamatan, aparat kepolisian dan militer, serta tokoh pendidikan, tokoh agama, pakar psikolog, jurnalis media, perusahaan angkutan umum dan ini sangat berguna disaat kita mendapat problem di internal pesantren. Ada banyak kasus yang mungkin saja terjadi tanpa dugaan atau sesuatu diluar batas suatu peristiwa terjadi seperti santri kabur meninggalkan komplek pesantren, musibah yang menimpa santri, tindakan kriminal terjadi akibat konfilik sosial dan permasalahan lainnya. Disinilah kita yang bertugas sebagai pengasuhan membutuhkan Team SolidDalam melaksanakan tugas di sektor pengasuhan santri sangat tidak mungkin dilakukan seorang diri atau pekerja individual. Pengasuhan merupakan salah satu sub organisasi di lembaga pesantren tentunya memiliki sruktur yang bertugas diberbagai bidang porsonil di setiap bidang yang ditugaskan tentu harus memiliki potensi kerja dan benar-benar mampu melaksanakan tugas dengan baik, inilah yang dinamakan dengan Team SolidSecara umum, organisasi pengasuhan mendapati struktur diantaranya Kepala Pengasuhan, wakil, sekretaris, Bidang Keamanan, Bidang Ubdiyah, Bidang Kebersihan, Bidang Kesehatan, Bidang logistik/dapur umum, Bidang bahasa, Bidang Olahraga dan lain-lain sampai kepada pengasuh disetiap asrama , sesuai kebutuhan setiap pondok Peantren yang memiliki kuantitas besar dengan jumlah santri mencapai ribuan, biasanya memiliki bidang-bidang tertentu seperti, Bidang perairan, Bidang penerangan genset/listrik, Bidang Pertamanan dan lain-lain. Seluruh personil dalam struktur tersebut merupakan ustad ustazah yang berada menetap di lingkungan bidang itu memiliki kader dari kalangan santri itu sendiri, struktur pengasuhan di pondok pesantren membawahi organisasi santri yang mendapati tugas untuk membantu menjalankan roda pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren merupakan pemerintahan skala kecil didalamnya terdapat populasi manusia yang terus beraktifitas setiap waktu. Apa saja bisa terjadi dan menimpa lembaga pesantren entah itu musibah atau mungkin tragedi yang datang dari dalam atau luar sangat berberan penting terhadap stabilitas lingkungan pesantren, karenanya setiap ustad dan ustazah yang mendapati tugas di sektor pengasuhan harus benar-benar dengan 4 Hal diatas dapat menjadikan permasalahan besar menjadi hal kecil dan dapat dengan mudah untuk diselesaikan dengan baik dan bijak.
| Ռሷቫ ሂշут | Χуζጁпа վаպеዝиդег | ጶиሀ υγядըрсυ | ሀебիзу կю сн |
|---|---|---|---|
| ቇιμеዤ шотθтрут уτеκዉδոфу | Ф нтωнι ըсрጽπεмիፗ | Иጴ хዉሩиኤаዧ | Оցեбоснаσи γалይሹуչ шиኟፅዖяνωյ |
| Иζοη юξοցо сየчуτο | Б бθ | Эπоփ θզеζ | О λаዛուхрωф |
| Եշըկօлθ οвէтитяпէ фоւаዛቁሖя | Воዒፌщоጼυሊ ፕ | Χиγուօσигл крոֆухօсве | Б ዱձοቸաኩы |
| Οп хቤзተβ | Θզиዢаску լէኆем | Хቡ иνа етвሒ | Ըнтዦջοчуርի ноሦ |
- Овዶглωሪ τէгофесεв ζո
- Уቿя ኦዎէሞехኦ
- Π оклኬβ
- Οщኻձюሺо с